MAKI: Paman Birin Menunjukkan Betapa Belepotannya KPK

MAKI: Paman Birin Menunjukkan Betapa Belepotannya KPK

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sehingga penetapan tersangka Sahbirin terkait kasus suap proyek oleh KPK dinyatakan tidak sah. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai KPK belepotan dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

"Pertama, menghormati putusan hakim, apapun harus kita hormati. Berikutnya adalah, terimakasih kepada Paman Birin yang karena praperadilannya telah menunjukan betapa belepotannya KPK. Karena sejak awal aku minta untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sehingga ada bukti hitam di atas putih. Karena dengan ada DPO maka, gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin itu dinyatakan gugur," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Boyamin menuturkan KPK tidak menerbitkan DPO terhadap Sahbirin, sehingga status tersangka gugur.’ diganti menjadi ‘KPK tidak menjadikan Sahbirin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Sahbirin, sehingga menurut Boyamin status tersangka Sahbirin menjadi gugur

"Tapi nyatanya aku minta DPO, berkali-kali alasannya, jawabannya loh orangnya lari, masih dikejar kok. Nah, akibat itu maka kemudian tidak diterbitkan DPO kan. Berartikan Paman Birin berhasil menunjukkan betapa belepotannya KPK. Sudah aku minta untuk diterbitkan DPO sehingga bisa jadi bukti hitam di atas putih, artinya dokumen yang bisa dijadikan bukti di sidang praperadilan tapi nggak diberikan. Otomatis kan praperadilan tidak gugur,dan terbukti hari ini dikabulkan," ujarnya.

Menurut Boyamin jika KPK menerbitkan DPO, bisa saja praperadilan yang diajukan Sahbirin tidak dikabulkan. Sehngga status tersangka Sahbirin tidak gugur.

"Padahal kalau dia (KPK) mau menerbitkan DPO, satu lembar itu udah disebar di penegak hukum yang lain dan tayang di medsos KPK, selesai dah gugur. Tapi nyatanya kan nggak mau. Ada hal yang mudah nggak mau. DPO itu kan juga ada buktinya, selain mengugurkan praperadilan, nanti kalau tiba-tiba muncul, atau diketemukan orang, bisa ditangkap oleh penegak hukum setempat," ucapnya. Boyamin menjelaskan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menurutnya menjadi salah satu faktor status tersangka Sahbirin bisa gugur. Sebab, kata Boyamin, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus diperiksa dahulu sebagai saksi.

"Kenapa menang? Ya ini salah satunya juga putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 atau 2015 itu menyatakan bahwa saksi itu harus diperiksa lebih dulu sebelum tersangka, atau kalau dibalik penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan saksi. Sementara Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka, meskipun alasannya itu rangkaian dari OTT. Tapi nyatanya kan juga tidak, dinyatakan sebagian dari OTT kemarin itu," kata Boyamin.

"Di praperadilan setahu saya hanya diberitahukan ada pnyidikan segala macam, rangkaian ottnya juga tidak jelas karena penetapan tersangkanya setelah proses-proses yang lain. Sehingga tidak ditangkap bersamaan OTT, sehingga bukan OTT, sehingga ini dianggap penyidikan biasa. Karena penyidikan biasa harus diperiksa sebagai saksi," lanjutnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum," sebutnya.

Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata hakim.

Sumber