MAKI Temukan Catatan Zarof Ricar Terima Setoran Capai Rp 200 Miliar

MAKI Temukan Catatan Zarof Ricar Terima Setoran Capai Rp 200 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), menerima setoran tertinggi mencapai Rp 200 miliar.

Menurut Boyamin, terdapat juga individu yang menyetor antara Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar untuk ‘mengamankan’ kasus melalui Zarof Ricar.

Hal itu dia katakan mengomentari mengenai temuan uang hampir Rp 1 triliun dan emas Antam di rumah Zarof Ricar.

Ia menyatakan bahwa aliran uang dan emas tersebut merupakan hasil dari aktivitas Zarof Ricar dalam menangani berbagai kasus.

"Saya punya beberapa catatan yang bisa mengungkap semuanya. Yang paling besar ada yang Rp 200 miliar. Kemudian ada yang Rp 100 miliar dan Rp 50 miliar. Banyak perintilan yang bisa ditindaklanjuti," ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2024).

Boyamin yakin bahwa Zarof Ricar ingat siapa saja yang menyetor dengan angka fantastis, bahkan mulai dari Rp 10 miliar.

Ia percaya Zarof Ricar masih ingat siapa yang meminta ‘diurus’ dan menitipkan uang dalam jumlah tersebut.

"Kejaksaan Agung juga punya alat tapping untuk mendalami pembicaraan elektronik masing-masing pihak," jelasnya.

Boyamin juga menyebutkan bahwa tidak semua orang yang menyetor uang benar-benar diurus oleh Zarof Ricar.

Ia mengungkapkan bahwa Zarof Ricar menipu beberapa orang yang menitipkan uang kepadanya.

"Ada 1-2 yang ditipu, dengan jumlah Rp 5 miliar sampai Rp 50 miliar. Bahwa seakan-akan diurusi, tapi sebenarnya tidak. Jadi seperti menembak di atas kuda," imbuh Boyamin.

Hampir dua bulan telah berlalu sejak Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar, namun penyidikan kasus ini belum selesai.

Kejaksaan Agung telah menyita uang hampir Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang dan 51 kilogram emas Antam dari kediaman Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kasus-kasus yang ditangani oleh Zarof Ricar merupakan bagian dari substansi penyidikan.

"Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu, tetapi penyidik terus berupaya mendalaminya," ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Harli menambahkan bahwa Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas yang dimilikinya merupakan hasil dari pengurusan berkas perkara hukum.

"Itu pengakuannya. Uang dan emas itu hasil dari pengurusan perkara," kata Harli beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung sedang fokus pada pengumpulan bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal sangkaan.

Sumber