MAKI: Vonis Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah Mestinya 10-15 Tahun

MAKI: Vonis Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah Mestinya 10-15 Tahun

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2 hingga 4 tahun di kasus korupsi pengelolaan timah tak lazim. Boyamin mengatakan seharusnya vonis dijatuhkan 15 tahun penjara.

"Kurang lazim hukuman dua hingga empat tahun itu. Karena ini menyangkut tambang, mungkin ini terpengaruh putusan bebas. Yang pasti, sisi penguasa dipersalahkan karena harusnya mengatur tapi ini membiarkan terjadi penambangan ilegal," kata Boyamin, Rabu (11/12/2024).

"Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dua, 4 tahun kurang (vonisnya), mestinya 10 sampai 15 tahun," lanjutnya.

Selain itu, Boyamin mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan banding dalam vonis tersebut. Dia berharap vonis yang diputuskan belum memenuhi rasa keadilan.

"Saya berharap jaksa melakukan banding atas putusan ini, karena rasanya tak adil," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2-4 tahun penjara.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/13). Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.

"Hal-hal memberatkan. Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara sedemikian besar. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

"Hal-hal meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah," imbuh hakim.

Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.

Rusbani dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber