Maling Curi Sepeda Senilai Rp 75 Juta di Apartemen Cempaka Putih
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial F alias UTE (29) mencuri satu unit sepeda di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2024).
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, sepeda milik korban bermerek Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black senilai Rp 75 juta.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepedanya di salah satu tempat parkiran sepeda pada apartemen tersebut usai berolahraga.
Tak lama kemudian, korban menerima laporan sekitar pukul 16.00 WIB bahwa sepedanya sudah tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah mendapat informasi dari saksi, korban melihat ke parkiran TKP tersebut dan benar sepeda pelapor sudah tidak ada di TKP diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” ujar Rovan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berbekal dari laporkan ini, polisi mendatangi TKP, mengecek CCTV, dan mengambil keterangan korban.
“Dari hasil serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda di apartemen dan beberapa lokasi lain,” kata Rovan.
Setelah beberapa hari, polisi mengarah ke lokasi pelaku yang tengah berada di salah satu penginapan di Burangrang, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Tim menuju daerah Bandung dan mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu, 6 November 2024 pukul 16.30 WIB,” ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, F mengakui sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat, seperti Tangerang, Jakarta dan Bandung, dengan jumlah TKP lebih dari 10.
“Sebelum diamankan, pelaku juga berencana ingin melakukan pencurian sepeda di apartemen daerah Surabaya, Jawa Timur,” ungkap Rovan.
Kini, F ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat F dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa ancaman 7 tahun penjara.