Maling di Rumah Kosong Ini Bawa Kabur Emas dan Uang Senilai Rp 58 Juta
PURWOREJO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (15/9/2024).
Pelaku ditangkap setelah membawa kabur barang-barang berharga milik korban, termasuk emas batangan.
Pelaku yang diketahui bernama Lasono alias Punuk (45), warga Dusun Blimbing, Desa Purwosari, Kecamatan Kutoarjo, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, yang merupakan milik teman tersangka.
“Tersangka telah memantau situasi dan memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksinya,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, pada Selasa (29/10/2024).
Dalam aksinya, Lasono memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil berbagai barang berharga.
Barang-barang yang dicuri antara lain uang tunai sebesar Rp2.500.000, emas batangan merek UBS, gelang emas motif rantai, beberapa cincin emas, kalung, dan gelang emas.
“Pelaku juga mengambil beberapa dompet dan tas selempang merek Adidas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 58.000.000,” tambah Edy.
Edy juga menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Purworejo yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya agar tidak mencoba melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Purworejo,” ujar dia.