Maling Motor yang Seret Wanita di Cilincing Ditembak Kakinya

Maling Motor yang Seret Wanita di Cilincing Ditembak Kakinya

JAKARTA, KOMPAS.com - JE (18), maling motor yang menyeret perempuan di Cilincing, Jakarta Utara terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Ipda Philip Ginting mengatakan, JE dihadiahi timah panas saat hendak menunjukkan lokasi motor curiannya yang dibeli oleh seseorang berinisial S, Jumat (20/12/2024) pukul 01.00 WIB.

“Namun, pada saat akan menunjukkan tempat S, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan anggota serta berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tembakan tegas dan terukur,” ucap Philip saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Usai ditembak kakinya, polisi langsung menangkap JE dan membawanya ke RSUD Koja untuk mendapat perawatan.

Selain JE, polisi juga menangkap RFA (22) yang ikut membantu saat mencuri motor di  Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.

Saat itu keduanya mencuri motor korban uang sedang terparkir di garasi rumahnya.

“Selanjutnya, pelaku RFA menunggu di motor, dan JE turun untuk mendatangi serta merusak rumah kunci motor korban dengan kunci L,” tutur Philip.

Saat akan membawa kabur motor curiannya, aksi JE dan RFA diketahui korban. Selanjutnya, korban berusaha mengejar agar para pelaku tak berhasil membawa kabur motornya.

“Setelah berhasil menyalakan sepeda motor korban, korban melihat dan berusaha menahan motornya, namun JE tetap melaju dengan motor korban sehingga korban ikut terseret,” jelas Philip.

Akibat peristiwa ini, korban terseret hingga 100 meter. Sementara para pelaku terus melarikan diri membawa motor korban.

“Korban luka karena terseret di bagian paha dan kaki. Korban rawat jalan di rumah,” ujar Philip.

Setelah kabur hampir dua pekan, kedua pelaku akhirnya ditangkap. Saat ini JE dan RFA sudah ditahan di Mapolsek Cilincing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat ulahnya, keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber