Maling Spesialis Sepeda Mahal Diringkus Polisi, Beraksi di Jakarta-Jabar
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pria bernama Firdaus alias Ute (37), yang merupakan maling spesialis sepeda mahal. Tersangka sudah beraksi di tujuh lokasi apartemen di Jakarta hingga Jawa Barat.
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya pencurian di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10). Saat itu pelaku mencuri sepeda milik penghuni apartemen seharga Rp 75 juta.
"Terjadi tindak pidana pencurian sepeda dengan merek Moulton seharga Rp 75 juta. Setelah berolahraga, sepeda tersebut diparkir di TKP namun pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa sepeda pelapor yang diparkir di TKP sudah tidak ada, diduga dicuri," kata Rovan kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku. Firdaus ditangkap di sebuah hotel di kawasan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/11).
"Setelah didapatkan lokasi pelaku berada, tim menuju daerah Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman, Rovan menyebut pelaku sudah beraksi sebanyak 10 kali dan merupakan spesialis pencurian sepeda di apartemen. Pelaku juga diketahui seorang residivis kasus serupa.
"Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda di apartemen dan beberapa lokasi lain. Dari pengakuan pelaku bahwa ia sudah melakukan aksinya di Tangerang, Jakarta, dan Bandung lebih dari 10 TKP," jelasnya.
Terpisah, Kanit 5 Subdit Jatanras Kompol Muharram Wibisono menambahkan pelaku sengaja mengincar sepeda dengan harga mahal untuk kemudian dijual. Pelaku menggunakan tang untuk membobol sepeda yang terkunci.
"Dia mencari target berupa sepeda yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Artinya sepeda yang bermerek dan ketika sepeda ini diparkirkan diambil. Kalaupun keadaan sepeda ini sedang dalam posisi terkunci itu dia menggunakan tang untuk melakukan pengambilan sepeda," ucapnya.
Pelaku sempat berencana melakukan aksi serupa di Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, belum sempat niat jahatnya terlaksana, pelaku kini sudah diringkus.
"Berencana ingin melakukan pencurian sepeda di apartemen daerah Surabaya, Jawa Timur. Pelaku juga merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama," jelasnya.
Saat ini Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Firdaus dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.