Mami Karaoke Blok M Pekerjakan LC Remaja, Bayar Rp 800.000 Per Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua anak perempuan di bawah umur berinisial AF alias C (16) dan NM alias M (16) mendapatkan gaji sebesar Rp 800.000 per bulan sebagai ladies companion (LC).
Keduanya bekerja di sebuah tempat karaoke di Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak awal September 2024 usai mendaftarkan diri kepada "mami" berinisial FW (42).
“Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal satu atau tanggal dua dan mendapatkan gaji setiap bulan dari calling cash (CC) sekurang-kurangnya Rp 800.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, setiap LC pada tempat karaoke tersebut dibayar Rp 70.000 per jam. Kendati demikian, setiap tamu terkadang memesan LC untuk tiga jam.
Meski begitu, tamu membayar LC untuk CC kepada tersangka FW alias L.
Di sisi lain, AF dan NM bekerja sebagai LC setelah keduanya datang ke tempat karaoke itu pada awal September 2024.
Keduanya kedapatan menjadi LC usai Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan merazia tempat karaoke di Blok M pada Minggu (10/11/2024) dini hari.
“(Saat merazia) ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku saudari FW terhadap AF dan NM,” ujar dia.
Kini, FW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjerat FW dengan Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 297 KUHP.