Manajer dan Staf Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Penyekapan Ibu dan Bayi
BANGKA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan GM, manajer perusahaan sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, serta seorang staf berinisial Y, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap seorang ibu bernama Nadya dan anak.
Keduanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Saat ini, GM dan Y telah ditahan di Mapolres Bangka.
"Sudah gelar perkara, ditahan di Mapolres Bangka. Prosesnya di polres, Direktorat Kriminal Umum Polda hanya asistensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
"Saat kunjungan Kapolda, sudah disebutkan bahwa kasus ini dilakukan di polres setempat sampai nanti dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Fauzan.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak perusahaan, Fauzan menilai hal tersebut adalah hal yang biasa saja.
"Biasa, normal saja itu. Hak warga negara atau tersangka mengajukan penangguhan penahanan," ujar Fauzan.
Sebelumnya diberitakan, PT PMM membantah Nadya dan bayinya disekap.
Kuasa hukum PT PMM, Tian Handoko, mengatakan, Nadya datang sendiri bersama anaknya ke kantor untuk membahas terkait suaminya yang diduga mencuri solar lalu kabur.
Tian memastikan, Nadya dan anaknya ditempatkan secara layak dalam ruangan yang dilengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan.
Selain itu, Nadya juga bebas menggunakan ponsel dan keluar masuk ruangan.
"Hanya berlangsung sekitar 19 jam, dari Kamis (5/12/2024) sampai esok siangnya. Ibu ini menunggu suaminya di sana karena kabur saat diminta pertanggungjawaban terkait pencurian solar perusahaan," beber Tian.
Pengajuan penahanan juga telah dilakukan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan operasional perusahaan yang menaungi lebih dari 100 pekerja.
"Status tersangka dan penahanan ini tiba-tiba saja. Seharusnya ada mediasi terlebih dahulu karena perampasan hak kemerdekaan atau penyekapan itu tidak benar," ujar Tian.