Manajer Operasional Lombok Plaza Terkejut Ada Gugatan terhadap Pemprov NTB Tekait NCC
MATARAM, KOMPAS.com - PT Lombok Plaza (LP) resmi menggugat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pembangunan NTB Convention Centre (NCC) melalui Kejaksaan Tinggi NTB.
Gugatan ini mengejutkan pihak internal perusahaan, terutama Manajer Operasional PT Lombok Plaza, Hariyanto. Ia mengaku telah mencoba melarang direktur perusahaan melanjutkan langkah hukum tersebut.
"Kemarin saya mengusulkan jangan membuat gugatan dulu. Waktu itu saya rapat dengan Pemprov terkait solusinya," kata Hariyanto saat dihubungi melalui telepon pada Senin (6/1/2025).
Hariyanto menjelaskan bahwa sebelum gugatan dilayangkan, PT Lombok Plaza dan Pemprov NTB telah mencapai titik temu mengenai pembangunan NCC.
Beberapa kesepakatan yang dicapai antara lain mengenai pembayaran royalti yang tertunggak dan penghitungan kembali gedung pengganti yang dijadwalkan akan dieksekusi paling lambat pada 31 Maret 2025.
"Tetapi belum sampai pembahasan itu, direktur melakukan gugatan. Saya kurang tahu, saya sarankan untuk tidak melakukan itu," ungkapnya.
Menurut Hariyanto, perbedaan pemikiran antara dirinya dan direktur perusahaan menyebabkan keputusan untuk menggugat.
"Saya tidak tahu pertimbangannya apa karena saya di bawahnya direktur, saya tidak tahu apa dasar pikirannya melakukan gugatan," tuturnya.
Sebagai manajer operasional, Hariyanto menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah pada pembayaran royalti, mengingat surat perintah kerja (SPK) telah berjalan dan proses pengerjaan bangunan juga sudah dimulai.
"Saya selaku manajer operasional sudah melakukan pengerjaan, semua sudah jadi. Gambar (bangunan) sudah jadi, desain sudah jadi," ujarnya.
Gugatan ini menjadi sorotan, mengingat potensi dampaknya terhadap hubungan kerja antara PT Lombok Plaza dan Pemprov NTB, serta kelanjutan proyek pembangunan NCC yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah.