Manfaat Tunjangan Pengangguran Naik Hingga Iuran Jaminan Kematian Diskon 50%, Kemenaker Klaim Keberpihakan
Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyebut paket kebijakan di sektor ketenagakerjaan yang diluncurkan pemerintahan Prabowo adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat.
Kebijakan tersebut berupa diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan penambahan manfaat untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut akan dimulai 1 Januari 2025.
"Saat ini pemerintah memang sedang merancang dan membahas paket stimulus ekonomi. Dan hal itu melibatkan banyak institusi yang akan mengambil peran. Jadi saya rasa kita sebaiknya menunggu saja keputusannya. Yang jelas paket stimulus ini akan menjadi salah satu bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya," kata Anwar kepada Bisnis, belum lama ini (17/12/2024).
Adapun saat ini ketentuan program JKK diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sedangkan, program JKP diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Anwar menjelaskan nantinya akan ada pembaruan regulasi-regulasi tersebut sebagai landasan implementasi diskon iuran JKK dan penambahan manfaat JKP mulai 1 Januari 2025 nanti.
Selain diskon iuran JKK dan penambahan manfaat di program JKP, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan juga sedang membahas rencana untuk menjaring lebih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara meniadakan kewajiban bagi perusahaan mikro dan kecil untuk mendaftarkan pekerja mereka ke program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait JHT untuk perusahaan skala usaha mikro dan kecil, kita harus melihat bahwa kebijakan apapun yang akan diambil untuk hal ini tentu didasarkan pada pertimbangan yang dalamm" kata Anwar.
Anwar menjelaskan, program JHT untuk perusahaan mikro dan kecil memang belum bersifat wajib, namun kalau perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program JHT itu akan lebih baik.
"Ini sebagai tabungan untuk kesejahteraan pekerja di masa tuanya nanti yang artinya di situ ada pelindungan untuk pekerja," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan paket kebijakan ekonomi pemerintah di sektor ketenagakerjaan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan adanya program paket kebijakan ekonomi ini, terdapat penambahan manfaat pada program JKP, hal itu diharapkan akan menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat khususnya kepada pekerja yang terkena PHK," kata Oni.