Manipulasi Pembelian Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Manipulasi Pembelian Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Jaksa penuntut umum menyebut, Budi Said terbukti melakukan korupsi bersama mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Perbuatan mereka dinilai melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Selain pidana badan, Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

Budi juga dituntut membayar pidana pengganti sebesar berupa 58,135 kilogram emas Antam atau setara Rp 35.078.291.000 dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun), yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut uang pengganti itu belum dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama …. tahun,” tutur jaksa.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Sumber