Mantan Bupati Mimika Terpidana Korupsi Diterbangkan ke Jakarta untuk Berobat
JAYAPURA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi, Eltinus Omaleng diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani perawatan.
Eltinus Omaleng merupakan mantan Bupati Kabupaten Mimika yang kini menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.
"Ya benar, warga binaan atas nama Eltinus Omaleng bertolak ke Jakarta sejak Kamis (26/12/2024)," kata Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Dia mengatakan, Omaleng berangkat ke Jakarta untuk berobat karena sakit. Meskipun demikian, Mansur tak menjelaskan secara detail mengenai penyakit yang dialami oleh Omaleng.
"Terpidana berangkat kemarin pagi, karena alasan berobat di Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais Jakarta," katanya.
Mansur menjelaskan, izin dan proses pengawalan terhadap Omaleng dilakukan dengan prosedur resmi dengan pengawalan tiga orang yang terdiri dari seorang anggota kepolisian Polres Mimika, perawat dari Lapas, dan petugas pengawal dari Lapas.
"Izin keberangkatan ini telah dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Papua di Jayapura," jelasnya.
Dilansir dari laman kemenkumham.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, narapidana hanya dapat keluar dari Lapas dengan alasan kondisi medis darurat yang mengharuskan perawatan di luar fasilitas kesehatan Lapas, izin khusus, seperti menghadiri sidang pengadilan atau urusan penting lainnya, dengan persetujuan pihak terkait, dan pengawalan ketat oleh petugas yang ditunjuk.
Izin tersebut harus melalui proses pengajuan dan verifikasi yang ketat, termasuk laporan medis dari dokter yang berwenang.
Sebelumnya, pada Rabu (24/4/2024), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.
Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
"Kabul," demikian amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dimuat di situs MA, Rabu (24/4/2024).
Berdasarkan putusan kasasi, maka Omaleng di hukum 2 tahun penjara.
Berdasarkan surat keputusan Menkum HAM Nomor PAS-1955.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menkum HAM memutuskan Pembebasan Bersyarat kepada Eltinus Omaleng pada 23 Februari 2025 mendatang. Jika mendapat remisi Natal, Omaleng bakal bebas pada Januari 2025.