Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Terkait Kasus Rumah DP Rp 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.
Dia dianggap terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Selain pidana penjara, Yoory juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada bekas petinggi Perumda Sarana Jaya itu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.742.290.000.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun lima bulan," imbuhnya.
Adapun Yoory saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Ia tengah menjalani hukuman dalam kasus pengadaan lahan di Pemprov DKI lainnya.
Perkara pengadaan lahan di Pulo Gebang ini merupakan kasus ketiga yang menyeret Yoory ke meja hijau.
Kasus pertamanya terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Tindakannya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Dalam perkara itu, ia divonis 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Ia dinilai memperkaya PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Kasus kedua Yoory terkait pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Ia dinilai memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.