Mantan Kabag Umum Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar
PADANG, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, AC (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, yang juga menjelaskan bahwa AC dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M.
Rasyid, kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024) di Kejati Sumbar.
Rasyid, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Fajar Mufti, serta Kasidik Lexy dan penyidik lainnya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juni 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2024.
"Kita sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk Sekretaris Daerah," jelas Rasyid.
AC diduga dapat membobol rekening bagian umum karena memiliki akses melalui user name dan password yang dimilikinya.
"Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses," ungkap Rasyid.
Menurut Rasyid, pembobolan rekening tersebut terjadi pada November dan Desember 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AC telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih.