Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka. TS ditetapkan tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing.
"Hari ini kita menetapkan tersangka kepada Saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLHK kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, yang ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang," kata Dirjen Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/12/2024).
Rasioa menerangkan TS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah soal pengelolaan TPA Rawa Kucing. TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 Tahun 2009, saya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait," tuturnya.
Dia menegaskan hukuman terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Rasio berharap kasus ini jadi pelajaran bagi penanggung jawab pengelola TPA lainnya. Dalam hal ini, TPA Rawa Kucing berada dalam pengawasan DLH Kota Tangerang.
"Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing," jelasnya.
Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda menambahkan penindakan kasus TPA Rawa Kucing berdasarkan aduan masyarakat pada tahun 2022. Dia mengatakan berdasarkan pengecekan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.
Menteri LHK pada saat itu menerbitkan sanksi administratif yang ditujukan ke DLH Kota Tangerang sebagai penanggung jawab TPA Rawa Kucing. Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.
Penyidik Gakkum LH kemudian mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli. Hasilnya, pengecekan sampel air lindi yang diambil menunjukkan tingginya parameter pencemaran.
"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yazid.