Mantan Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan
LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, selain Andri Gustami, 20 narapidana lain juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Dipindahkan berdasarkan asessmen bahwa para napi itu termasuk kategori "high risk" atau berisiko tinggi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Para narapidana itu berasal dari Lapas Kota Agung sebanyak 5 orang, Lapas Kelas 1A Bandar Lampung (5 orang), dan 11 orang dari Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Proses pemindahan narapidana ini dikawal secara ketat dengan melibatkan Brimob, Dirjenpas, dan Kanwil Kemenkumham.
Diketahui, Andri Gustami divonis pidana mati oleh PN Tanjung Karang pada 29 Februari 2024 lalu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti membantu penyelundupan narkoba.
"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim, Kamis siang.