Mantan Kekasih Mario Dandy yang Terlibat Kasus Penganiayaan Sudah Bebas Bersyarat
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah resmi bebas bersyarat terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
AG merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini.
“Sudah (bebas bersyarat),” kata Mangatta saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
AG resmi bebas bersyarat dari penjara anak pada 20 Agustus 2024.
Mangatta menilai, pembebasan bersyarat terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan undang-undang.
“Setelah bebas bersyarat, AG wajib melakukan wajib lapor hingga tahun 2026 tiap bulannya,” kata dia.
Untuk diketahui, AG ikut terseret dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) pada Februari 2023.
AG telah menjalani proses hukum sejak Februari 2023 hingga akhirnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun AG resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mulai Selasa (21/3/2024). Dengan begitu, AG hanya ditahan selama 1 tahun 5 bulan.