Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang Harvey Moeis

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang Harvey Moeis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga timah yabg menjerat Harvey Moeis dan kawan-kawan, Kamis (31/10/2024).

Yunus dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Harvey Moeis.

Dalam persidangan ini, ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menanyakan sejumlah pengetahuan umum terkait pencucian uang hingga Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Selain Yunus Husein, jaksa juga menghadirkan ahli ilmu ekonomi lingkungan Universitas Bina Bangsa Profesor M Suparmoko dan ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Profesor Hibnu Nugroho.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hingga Rp 300 triliun.

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewaperalatan processing peleburan timah.

Surat dakwaan jaksa menyebut, pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, diduga berperan memfasilitasi Harvey Moeis yang mewakili perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan money changer milik Helena itu disebut menampung uang pengamanan senilai 500 hingga 700 dollar Amerika Serikat (AS) per ton.

Uang itu dikumpulkan dari perusahaan smelter yang menangani kerja sama smelter dengan PT Timah Tbk yakni, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dana tersebut dikumpulkan seakan-akan menjadi corporate social responsibility (CSR) dari para smelter yang mengambil bijih timah dari izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Helena bersama suami aktris Sandra Dewi itu diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.

“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa.

Sumber