Mantan Napi Perkosa Pelajar SMP di Riau, Modusnya Minta Diantar ke Warung

Mantan Napi Perkosa Pelajar SMP di Riau, Modusnya Minta Diantar ke Warung

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemerkosa pelajar SMP di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (15/1/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhil, AKP Budi Winarko mengatakan, pelaku berinisial RI (21), merupakan mantan narapidana atau napi.

"Pelaku residivis kasus pencurian. Sekarang kasusnya pencabulan terhadap anak di bawah umur, berusia 12 tahun," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu.

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi, Selasa (14/1/2025).

Berdasar pemeriksaan polisi, kasus ini bermula ketika korban bermain di sekitar rumah neneknya. Kemudian pelaku datang dengan mengendarai motor dan berhenti untuk membujuk korban.

Kemudian pelaku berpura-pura meminta diantarkan mencari warung penjual es batu. Dari situlah RI membawa korban ke perkebunan sawit untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit dan melakukan pencabulan. Setelah melakukan pencabulan, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga sekitar," ujar Budi.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RI di rumah kosnya lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Sumber