Mantan Pejabat BPN Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Gelapkan Dokumen Tanah
SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Banten, Wismar Sawirudin, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang dalam kasus penggelapan dokumen tanah senilai Rp 100 miliar.
Ketua Majelis Hakim David Pangabean menyatakan Wismar terbukti bersalah menggelapkan dokumen tanah Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar David saat membacakan amar putusan, Senin (13/11/2024).
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan Mariam, warga Kota Serang. Namun, terdakwa mendapat keringanan hukuman karena usianya yang sudah lanjut.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Dayan Sirait. Dalam persidangan, Wismar disebut menyimpan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, yang diketahui melalui catatan kepemilikan dokumen.
Selain itu, majelis hakim membandingkan tanda tangan Wismar pada dokumen tersebut dengan tanda tangan yang dibuat selama persidangan. Hasil perbandingan menunjukkan tanda tangan tersebut identik.
Selama persidangan, Wismar sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di Polda Banten, dengan alasan tekanan dan janji penangguhan penahanan. Ia juga mengaku tidak dapat membaca isi BAP dengan jelas karena tidak menggunakan kacamata.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Yudhistira Firmansyah, menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Kami akan melakukan upaya hukum lainnya," ujar Yudhistira.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Siti Nyi R Mariam, Adhitya Nasution, menyambut baik putusan tersebut dan berharap ahli waris dapat segera mendapatkan kembali haknya.
"Semoga dengan adanya putusan ini, ahli waris bisa mendapatkan haknya kembali," kata Adhitya di luar persidangan.