Mantan Satpam Bakar Kantor Pajak di Lampung, Sempat Akali CCTV Sebelum Beraksi
LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan satpam yang membakar kantor pajak di Kabupaten Lampung Utara sempat mengakali kamera CCTV sebelum beraksi. Akibat pembakaran itu, kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, kebakaran itu melanda kantor pajak Pratama Kotabumi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari keterangan yang dihimpun Polres Lampung Utara, kebakaran yang terjadi pada Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal itu baru diketahui oleh satpam bernama Fajar yang sedang mengecek dan mengontrol gedung.
"Saksi mencium bau asap, dan saat diperiksa ternyata ruang ATK gedung sudah terbakar," kata Umi saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
Saksi bergegas memanggil satpam lainnya untuk memadamkan api. Namun, saat hendak membuka pintu ruang ATK, ternyata ruang itu sudah tidak terkunci.
Melalui pengecekan di video rekaman CCTV, terlihat pria yang belakangan diketahui bernama Agus Rahmat Hidayat (38) masuk mendekati ruang ATK itu lalu memutar arah kamera menggunakan pipa.
"Pelaku sengaja memutar arah kamera CCTV agar tidak terekam. Dia memutar arah kamera itu menggunakan pipa," kata Umi.
Dari rekaman kamera CCTV juga terlihat pelaku keluar dari ruang ATK sambil membawa ransel.
Tidak lama kemudian terjadi kebakaran. Diduga pelaku membakar sejumlah barang di ruang ATK itu.
Umi menambahkan, dari laporan pihak kantor pajak, diketahui kerugian mencapai Rp 500 juta mulai dari ATK, laptop, AC, komputer hingga arsip berkas.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan pada Sabtu (7/12/2024) malam.
"Pelaku ini pernah bekerja sebagai satpam di kantor pajak itu. Tetapi dia diberhentikan pada Agustus 2024 lalu karena melakukan pencurian barang kantor, sehingga merasa sakit hati lalu melakukan pembakaran itu," katanya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dikenakan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena sengaja menimbulkan kebakaran dan atau Pasal 363 KUHP.