Maqdir Ismail: Kalau Eksepsi Diterima, Jaksa Patut Hentikan Perkara Hasto

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan perkara kliennya jika nota keberatan atau eksepsi diterima.
Hal ini disampaikan Maqdir menjelang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela dugaan suap anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita hanya akan mendengarkan putusan sela. Kalau eksepsi ditolak, artinya sidang akan berjalan terus. Kalau eksepsi diterima, maka sidang akan berhenti sementara, karena jaksa bisa memperbaiki dakwaan,” kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
“Meskipun, menurut hemat saya, kalau eksepsi diterima, maka sangat patut jaksa menghentikan perkara,” ucapnya.
Maqdir berpandangan, kasus Hasto tidak murni penegakan hukum yang dilakukan Komisi Antirasuah.
Terlebih, tidak pernah ada bukti keterlibatan Sekjen PDI-P itu dalam perkara Harun Masiku.
“Terutama kalau kita lihat saksi-saksi untuk dakwaan ini lebih banyak saksi de auditu, atau saksi yang mempunyai pengetahuan, yang tidak secara langsung melihat dan mendengar sendiri perbuatan pidana, tetapi karena mendengar dari orang lain,” kata Maqdir.
“Ada 13 saksi pegawai dan mantan pegawai KPK, yang keterangan mereka lebih banyak sebagai pendapat atau asumsi atau interpretasi mereka termasuk dari ‘rekaman’ penyadapan,” ucapnya.
Di sisi lain, menurut Maqdir, kasus Sekjen PDI-P itu kental muatan politik.
Dia menduga, perkara Hasto dipaksakan lantaran ada dendam dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
“Perkara ini tidak ada gunanya bagi negara, karena perkara ini adalah bentuk balas dendam dari mantan Presiden Jokowi karena dia dipecat sebagai anggota Partai bersama anak dan menantunya,” kata Maqdir.
