Marak Kasus Kekerasan, Polri Rancang Mekanisme Pelaporan yang Lindungi Anak dan Perempuan
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri berkomitmen untuk meningkatkan penyelarasan data dan mekanisme pelaporan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Langkah ini menjadi prioritas utama setelah resmi dibentuk dan mulai berfungsi.
Brigjen Pol Desy Andriani, selaku Dirtipid PPA/PPO, menyatakan, “mekanisme pelaporan yang kami rancang bertujuan agar pelapor merasa aman dan terlindungi. Ada amanah dari Undang-Undang TPKS yang memberikan mekanisme perlindungan sementara bagi korban,” dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/12/2024).
Desy menambahkan bahwa pihaknya kini tengah fokus menyelaraskan data antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita harus bekerja dengan satu data yang sama agar cara bertindak menjadi selaras,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya infrastruktur teknologi informasi dalam penanganan kasus.
“Infrastruktur teknologi informasi menjadi kebutuhan mutlak untuk memastikan pelayanan berbasis teknologi dapat mendukung penanganan kasus secara efisien,” tambahnya.
Direktorat PPA/PPO memiliki tiga Subdirektorat Khusus.
Subdit 1 akan fokus pada perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit 2 akan menangani kasus kekerasan terhadap anak, dan Subdit 3 berurusan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perlindungan terhadap buruh.
“Harapan kami, struktur ini dapat segera diperluas hingga tingkat Polda dan Polres, sehingga penanganan kasus lebih terintegrasi dan merata di seluruh Indonesia,” jelas Desy.