Marak Kosmetik Ilegal, Kemenperin Beberkan Persoalan Sertifikasi Produk
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal yang baru-baru ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebabkan ekosistem industri yang belum kuat.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada industri kecil dan menengah serta meminta BPOM untuk mempermudah keperluan sertifikasi produk sebagai syarat izin edar.
"Jangan sampai yang namanya seritifkasi itu justru memberatkan atau lama. Munculnya ilegal itu kan karena keengganan dia mengurus sertifikasi atau dia tidak tahu atau dia lama akhirnya dia jual produk yang tidak dilengkapi dengan sertifikasi itu," kata Reni saat ditemui di Kantor Kemenperin, Kamis (5/12/2024).
Dia menerangkan, semestinya apabila produk industri tidak memiliki sertifikasi dan tidak mengikuti Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) maka izin edar tidak akan keluar. Reni tak memungkiri masih ada industri yang belum memenuhi syarat tersebut.
Tak hanya itu, Reni menekankan pentingnya penguatan ekosistem antara produsen dan konsumen dalam hal kesadaran dalam pembelian produk. Dia meminta konsumen untuk lebih cerdas memilih kosmetik yang terdaftar izin edarnya.
"Kalau yang namanya produsen kan begitu dia buat laku, buat lagi dong, tinggal kita nih konsumennya kita harus paham, harus tahu seritifkasi apa harusnya, ada izin edarnya nggak," jelasnya.
Di sisi lain, dia tak memungkiri masih banyak celah impor ilegal dari ‘pelabuhan tikus’. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang berbatasan dengan banyak negara seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
"Memang pekerjaan nggak mudah tapi kalau kami sih kalau kita kan dari produsen pasti sudah patuh tinggal konsumen, kalau yang memang apalagi udah punya NIB, akun SIINAS, itu patuh pasti, tapi berhadapan dengan yang nggak patuh nih, strategi kita satunya juga ke konsumen, pokoknya aware, jangan dibeli sehingga tidak produksi lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM melaporkan penemuan 55 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan terlarang berdasarkan hasil sampling dan pengujian produk di pasar domestik periode November 2023-Oktober 2024.
Hasil penemuan tersebut terdiri atas 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.