Margriet, Narapidana Kasus Pembunuhan Engeline di Bali Meninggal, Sempat Jalani Cuci Darah
KOMPAS.com - Margriet Christina Megawe, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali pada tahun 2015, meninggal dunia.
Margriet meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit pada Jumat (6/12/2024) pagi.
“Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Menurut dia, Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit di Bali, menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.
"Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhumah punya riwayat gagal ginjal kronis stadium V, dia rutin cuci darah 2 kali seminggu," kata Putu Andiyani.
Ia juga menyampaikan bahwa Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari terhitung sejak masuk Lapas sejak 14 juni 2015 lalu.
Sakit gagal ginjal yang diidap Margriet sudah cukup lama, namun makin memburuk sejak beberapa bulan terakhir.
"Sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024 lalu," imbuhnya.
Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.
Ia mengatakan bahwa Margriet menjalani perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.
Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.
"Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," imbuh Andiyani.
Margriet adalah terpidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Margriet juga berperan memerintahkan pembantunya untuk mengubur jasad Engeline di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Sebelum kasus tersebut terungkap, ia mengabarkan Engeline hilang dari rumahnya di Jl Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar pada 16 Mei 2015.
Setelah 24 hari dinyatakan hilang, polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margariet pada 10 Juni 2015.
Engeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Sementara tubuhnya dililit seprei dan tali.
Semula Agus Tay Handamay mengaku sebagai pembunuh Engeline dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Agus kemudian menarik pengakuannya, dan berbalik menyebut Margriet sebagai pembunuh. Sementara dirinya hanya membantu menguburkan jenazah Engeline.
Hingga akhirnya semua fakta terungkap bahwa Margriet sebagai pelaku pembunuhan dan ia pun dijatuhi hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Margriet Pembunuh Engeline Meninggal, Punya Riwayat Gagal Ginjal dan Rutin Cuci Darah