Maria Lestari Bantah Berkomunikasi dengan Hasto agar Lolos ke DPR Lewat PAW

Maria Lestari Bantah Berkomunikasi dengan Hasto agar Lolos ke DPR Lewat PAW

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR fraksi PDI-P Maria Lestari sudah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Maria mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik.

"Sudah lupa, banyak," kata Maria, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Maria juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Ia mengatakan, namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

"Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya," ujar dia.

Adapun Maria Lestari merupakan mantan caleg dari PDI-P pada Dapil I Kalbar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

Ketika itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDI-P, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

"Bahkan, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 24 Desember 2024.

Catatan Kompas.com, Maria Lestari menggeser posisi eks Caleg PDI-P Alexius Akim dari pelantikan Anggota DPR 2019-2024.

Ketika itu, KPU mengabulkan permintaan PDI-P untuk pelantikan Alexius Akim lantaran adanya pelanggaran kode etik yang membuat ia dipecat.

Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno.

Namun, Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P.

Dengan demikian, kursi Anggota DPR Alexius Akim tersebut diberikan kepada Maria Lestari.

Sumber