Maria Lestari Bantah Dibantu Hasto soal PAW, Singgung Putusan Mahkamah Partai

Maria Lestari Bantah Dibantu Hasto soal PAW, Singgung Putusan Mahkamah Partai

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, membantah telah melakukan komunikasi dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia mengatakan proses PAW yang melibatkannya merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai.

"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah partai ya," kata Maria kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Maria juga membantah upaya Hasto yang diduga memerintahkan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU untuk kepentingan dirinya. Dia sekaligus menegaskan tidak memiliki hubungan spesial dengan Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada, tidak ada (terkait Fatwa) MA. Jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya dan ditentukan oleh Mahkamah partai. Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)," ujar Maria.

Diketahui, KPK saat ini sedang mendalami indikasi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari (ML). Proses PAW ini juga diurus Hasto saat itu.

"(Maria Lestari) itu ya Kalimantan Barat kalau nggak salah ya kalau Pak HM di Sumatra Selatan. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta dikutip Sabtu (11/1).

Asep mengatakan proses PAW Maria Lestari dan Harun Masiku ada kemiripan. Dia mengatakan KPK melihat pola dalam proses PAW keduanya.

"Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya," kata Asep.

"Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang, kita sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa," imbuhnya.

Dilihat di website DPR RI, Maria Lestari berasal dari Fraksi PDIP dan daerah pemilihinnya (Dapil) di Kalimantan Barat I. Maria Lestari pada periode 2024-2029 bertugas di Komisi VII DPR RI.

Dalam catatan detikcom, Maria Lestari menggantikan caleg PDIP Dapil Kalbar I bernama Alexius dan Michael Jeno. PAW Maria ini disetujui oleh KPU pada rapat pleno 31 Agustus 2019 di Gedung KPU.

Saat itu dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis (285.797 suara), kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243 suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).

PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius. Namun, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan Hasto sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024, pernah menyebut nama Maria Lestari. Setyo awalnya menjelaskan Hasto telah melakukan berbagai upaya untuk menempatkan Harun Masiku di DPR RI, salah satu upayanya yakni membujuk Rizky Aprilia yang mendapatkan suara tinggi di Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel), agar mundur supaya posisinya diganti dengan Harun, namun Rizky menolaknya.

"Oleh karenanya, upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK (Hasto Kristiyanto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, kemudian Saiful Bahri dan saudara DTI ( Donny Tri Istiqomah) melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, yang mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," ujar Setyo saat itu.

Setyo mengatakan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu dan mengusulkan PAW dua nama yakni Maria Lestari dan Harun Masiku. Namun, yang berhasil menjabat di kursi DPR hanya Maria Lestari saja.

Sumber