Mario Dandy Jalani Sidang Pencabulan, AG Mantan Pacarnya Hadir di PN Jaksel
Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang kasus dugaan pencabulan mantan pacarnya, AG. Tangan Mario Dandy diborgol saat tiba di ruang sidang.
Sidang kasus pencabulan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan detikcom, Rabu (11/12/2024), Mario Dandy tiba d ruang sidang pukul 10.35 WIB.
Dia mengenakan jaket dengan rompi tahanan. Mario juga terlihat memakai masker.
Mario tampak menutupi wajahnya dengan hoodie saat menunggu persidangan dimulai. Mantan pacar Mario sekaligus korban dalam kasus ini, AG, juga hadir di PN Jaksel bersama ibunya.
Sebelumnya, Mario Dandy menjalani sidang kasus pencabulan mantan pacarnya, AG, hari ini. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kasus kesusilaan digelar terutup.
"Betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama Terdakwa Mario Dandy. Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Sebagaimana kita ketahui, sidang perkara kesusilaan itu harus dilakukan tertutup," ujar Djuyamto.
Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Nama Mario Dandy viral gara-gara kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023.
Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mario, dua orang yang terlibat penganiayaan juga telah dihukum. Keduanya adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy, yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi, ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi pun melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.
Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.