Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf Tabrak Ibu-ibu, Suami korban: Saya Maafkan, Tapi...
KOMPAS.com - Marisa Putri (21), terdakwa tabrakan menewaskan seorang ibu di Pekanbaru, Riau bersimpuh meminta maaf kepada keluarga korban.
Permintaan maafnya ini dilakukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (31/10/2024).
Dalam sidang tersebut, ia didampingi kuasa hukumnya datang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Suami korban, Iswadi, juga hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait peristiwa tragis yang menimpa istrinya, Renti Marningsih (46).
Iswadi mengungkapkan, pada Sabtu pagi (3/8/2024), ia menerima kabar dari pihak kepolisian bahwa istrinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Ia segera bergegas menuju RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, di mana ia menemukan istrinya telah meninggal dunia di ruang jenazah.
Pada hari yang sama, Renti dimakamkan. Setelah kehilangan istrinya, Iswadi mengaku sempat dikunjungi ibu dan sepupu Marisa.
"Saat itu, mereka membawa amplop berwarna cokelat yang berisikan uang Rp 25 juta," kata Iswadi dalam persidangan.
Namun, keluarga korban menolak uang tersebut karena Marisa berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya sedang menderita stroke.
Secara pribadi, Iswadi mengaku telah memaafkan Marisa.
"Secara pribadi saya maafkan. Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi, urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," ungkapnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Marisa tiba-tiba berjalan ke depan dan bersimpuh di kaki Iswadi.
Sambil mencium tangan Iswadi, Marisa meminta maaf.
"Saya minta maaf, Pak… Saya menyesal," ucapnya.
Iswadi menjawab memaafkan sambil melepaskan tangannya dari tangan Marisa.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan melibatkan mobil Toyota Raize dikemudikan Marisa Putri merenggut nyawa Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Marisa mengaku sebelum mengemudikan mobil, ia mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Pekanbaru, sehingga mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk.