Markas Judol di Jakbar Diduga Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Markas Judol di Jakbar Diduga Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Polisi mengungkapkan markas judi online yang mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat sudah beroperasi sejak 2022. Diduga, selama lebih dari 2 tahun terakhir ini sudah ada 4 ribuan rekening penampungan yang dikirim ke Kamboja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan pihaknya menemukan seribuan lembar resi pengiriman rekening beserta ATM dan ponsel ke Kamboja dari markas judol ini. Kombes Syahduddi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Selama 2 tahun 6 bulan (beroperasi) ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi. Di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking," kata Syahduddi kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).

"Kalau asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank," tambahnya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aktivitas penyedia rekening penampungan judi online ini. Termasuk, mendalami jasa ekspedisi yang digunakan para tersangka untuk mengirimkan paket rekening penampungan ke Kamboja.

"Kami juga sudah melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang biasa mengirim paket handphone dan aplikasi m-banking tersebut ke negara Kamboja," imbuhnya.

Syahduddi mengatakan para tersangka ini merekrut warga masyarakat untuk membuat rekening dan ATM. Beberapa di antaranya adalah warga di Tambora dan Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Selatan hingga Tangerang.

"Dimana tersangka juga merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora, ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," paparnya.

Dalam kasus ini total ada 8 tersangka yang diamankan polisi. Dari 8 tersangka ini dibagi menjadi 3 klaster.

"Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi dalam 3 klaster pelaku," kata Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Andri Kurniawan.

Klaster pertama adalah peserta atau pemilik rekening. Klaster peserta yang dimaksud adalah orang-orang yang menyerahkan rekening kepada tersangka utama. Ada 2 orang yang menjadi tersangka di klaster peserta ini.

"Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," jelasnya.

Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasuus ini.

"Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," imbuhnya.

Setelah mendapatkan rekening dan ATM dari masyarakat, tersangka yang bertugas sebagai penjaring peserta ini selanjutnya menyerahkan rekening dan ATM kepada tersangka utama berinisial RS.

"Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja," ucapnya.

Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni RS yang merupakan tersangka utama di kasus ini. RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.

"Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," katanya.

Sumber