Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek markas situs judi online (judol) di Ruko Puri Mansion, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2024).
Polisi menangkap tujuh pelaku yang berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, mulanya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs mencurigakan bernama Djarum Toto.
"Pada hari Minggu (10/11/2024), kami sedang melakukan patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan setelah dilakukan pengembangan, terungkaplah situs judi online dengan nama Djarum Toto," ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Jumat (6/12/2024).
Kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan tujuh orang yang sebagian berperan sebagai tim promosi situs Djarum Toto.
"Penangkapannya itu di hari Senin (11/11/2024) di ruko lantai tiga. Sedangkan lantai satu dan dua itu dipakai untuk klinik kecantikan," kata dia.
Lalu tujuh tersangka itu langsung dibawa ke Kantor Polres beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yak 19 handphone, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, 20 keyboard, lima mouse, 28 buku tabungan, 26 ATM, empat token, dua router WIFI dan satu box berisi simcard.
Lebih lanjut, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni menyediakan fitur permainan judi secara online kepada pemain.
Selain itu situs Djarum Toto juga menyediakan banyak promo yang membuat para korbannya ketagihan dan berharap menang.
"Jadi situs tersebut memberikan kemudahan kemenangan, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang banyak," jelas dia.
Atas tindakannya, mereka di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.