Marullah Matali Diangkat Kembali Jadi Sekda Jakarta

Marullah Matali Diangkat Kembali Jadi Sekda Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengangkat Marullah Matali menjadi sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, menggantikan Joko Agus Setyono.

Teguh menyampaikan ucapan selamat kepada Joko Agus yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

"Saya menyampaikan selamat bertugas kepada Bapak Marullah Matali sebagai sekda, dan Bapak Joko Agus Setyono sebagai deputi gubernur Jakarta bidang industri, perdagangan dan transportasi," ujar Teguh di Kantor Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

Atas pengangkatannya itu, Marullah mengucapkan terima kasih. Ia berjanji akan mengikuti arahan dari Teguh Setyabudi untuk memajukan Jakarta menjadi Kota Global.

"Sesuai arahan beliau pada saat tadi pelantikan, tentu ini menjadi modal bagi saya. Jakarta sedikit lagi menyongsong predikat yang lebih besar dari sekadar ibu kota, menjadi Kota Global," ucapnya.

Marullah pernah menjabat sebagai Sekda era Gubernur Anies Baswedan. Dia lalu dicopot dan jabatannya pada era Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

Marullah menganggap itu merupakan perjalanan karier dalam birokrat yang biasa terjadi.

"Saya menganggap ketika berada dari mulai staf kemudian merangkak ke eselon 4, 3, 2, ada yang mondar-mandir. Karena perjalanan karier ini biasa saja dan banyak terjadi," ucap dia.

Untuk diketahui, Marullah Matali pernah menjabat sebagai sekretaris daerah sejak Januari 2021 di era Gubernur Anies Baswedan.

Marullah menggantikan sekda sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.

Marullah kemudian dicopot dari jabatannya pada era Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Jakarta Uus Kuswanto, kemudian, diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekda DKI.

Heru menjelaskan, pencopotan sekaligus pelantikan penjabat tersebut bukan berdasarkan kewenangannya sendiri.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI.

Sumber