Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Filipina telah mencapai kesepakatan untuk memulangkan terpidana kasus narkoba Mary Jane F Veloso ke negara asalnya, Filipina.

Pemulangan ini dilakukan melalui perjanjian praktis yang ditandatangani oleh Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).

Menko Yusril menyatakan bahwa Mary Jane akan dipulangkan sebelum Hari Natal 2024 yang jatuh pada 25 Desember.

"Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril dalam konferensi pers.

Setelah pemulangan, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Filipina bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia terkait kasus Mary Jane.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ujarnya.

Yusril menjelaskan, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk menyiapkan kepulangan Mary Jane, termasuk dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangan.

"Kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya," ucapnya.

Sebelumnya, Yusril juga mengungkapkan bahwa terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane F. Veloso, akan segera dipulangkan ke Filipina setelah pemerintah Filipina menyetujui draf terkait pemindahan narapidana tersebut.

"Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak, baik Indonesia maupun Filipina," kata Yusril setelah menghadiri Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/12/2024).

Draf pemindahan narapidana itu sebelumnya diajukan oleh pemerintah Indonesia kepada Menteri Kehakiman Filipina, yang kemudian menyetujui semua poin yang disyaratkan dalam draf tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Meskipun telah mengajukan permohonan grasi, permohonan tersebut ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2014.

Dia dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama sejumlah terpidana hukuman mati lainnya.

Namun di detik-detik akhir, nyawa Mary Jane masih selamat lantaran Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di kepada kepolisian Filipina.

Sumber