Mary Jane Bawa Gitar hingga Rosario Saat Pulang ke Filipina: Banyak Kenangan

Mary Jane Bawa Gitar hingga Rosario Saat Pulang ke Filipina: Banyak Kenangan

Terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman mati, Mary Jane Veloso, tengah dalam proses pemulangan ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane membawa sejumlah barang sebagai kenangan, dari gitar hingga rosario.

"Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan, hingga rosario," kata Mary Jane saat ditanya mengenai barang bawaannya oleh media sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (17/12/2024) malam.

Selain itu, Mary Jane mengaku mengenakan baju dari para temannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam momen tersebut, Mary Jane mengenakan kaus hitam, celana hitam, dan sepatu putih.

Sebelum berangkat, Mary Jane mengucapkan beberapa kalimat dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada media yang telah menunggu di luar pagar lapas. Dia juga melambaikan tangan sambil tersenyum.

Mary Jane diberangkatkan dari lapas tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB menggunakan mobil van hitam dan dikawal beberapa aparat keamanan.

Saat tiba di Bandara Soetta, nantinya Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang akan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Lalu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

Sebelumnya, Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin (16/12), pukul 07.30 WIB. Setiba di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.

Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.

Sumber