Mary Jane Dicekal Masuk Indonesia usai Dipindahkan ke Filipina
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane tengah dalam proses pemindahan ke Filipina. Setelah dipindahkan, Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram dalam serah terima pemindahan Mary Jane ke Filipina di Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah pemindahannya ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Surya, Selasa (17/12/2024).
Surya mengatakan Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukum Mary Jane. Selanjutnya, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina.
"Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai pelaksanaan hukum Mary Jane setelah pemindahannya ke Filipina," ujarnya.
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku di pemerintahan Indonesia dan pemerintahan Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur oleh hukum dan prosedur Filipina termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti, dan sebagainya," lanjut Surya.
Mary Jane tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.45 WIB. Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina Rabu dini hari nanti.