Mary Jane Dipulangkan, Rachland: Seharusnya Hukuman Mati Dihapus
Pendiri Imparsial Rachland Nashidik bicara diplomasi Filipina memulangkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane, setelah bertahun-tahun menjalani vonis hukuman mati di Indonesia. Rachland menilai kasus yang menimpa Mary menunjukkan masih adanya ruang kesalahan di balik hukuman mati.
"Kasus ini ditutup oleh pengakuan dua negara bahwa Mary Jane adalah korban, bukan mafia narkoba. Ini, sekali lagi, bukti tak ada kejahatan yang sempurna, tapi demikian juga halnya hukum. Memang tak ada hukum yang sempurna. Kasus-kasus miscarriage of justice terjadi hampir setiap hari di mana saja," kata Rachland kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Rachland pun meminta hukuman mati dihapus. Dia mewanti-wanti Indonesia menanggung kesalahan besar jika sebelumnya mengeksekusi mati Mary Jane.
"Justru karena itu, excessive atau capital punishment, yaitu hukuman mati, seharusnya dihapus. Tak ada satu pun upaya hukum yang bisa menghidupkan lagi orang yang sudah dihukum mati akibat miscarriage of justice. Dosa besar ditanggung Indonesia bila menghukum mati Mary Jane padahal belakangan ketahuan, dia sebenarnya cuma korban," kata Wasekjen Partai Demokrat itu.
Rachland lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat soal potensi celah implementasi hukum. Jika hukuman mati belum dihapus, kata Rachland, setidaknya tak diterapkan Prabowo selama masa kepemimpinannya.
"Presiden Prabowo bisa menggunakan diplomasi Filipina ini untuk sekali lagi mengingatkan Indonesia bahwa tak ada hukum yang sempurna dan karena itu hukuman mati seharusnya dihapus. Atau, setidaknya dalam masa kepemimpinan politiknya, tidak digunakan," ujar dia.
Narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, berterima kasih kepada Prabowo Subianto dan Menko Yusril Ihza Mahendra atas keputusan pemulangan dirinya ke Filipina. Atas pemulangannya itu, Mary Jane mengaku cinta Indonesia.
"Saya Mary Jane Veloso mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Yusril Ihza Mahendra, dan seluruh penegak hukum di Indonesia atas kebijakan pemindahan saya untuk saya melanjutkan pidana di negara asal saya Filipina," kata Mary Jane seperti dalam video yang diterima detikcom, Kamis (19/12).
Sebagai informasi, Mary Jane diserahkan kepada pejabat otoritas tahanan Filipina pada Selasa (17/12) malam. Dia didampingi oleh para pejabat dari Departemen Luar Negeri, Biro Investigasi Nasional, Biro Imigrasi dan Biro Pemasyarakatan Filipina.