Masa Berlaku Paspor Jangan Sampai di Bawah 6 Bulan, Mengapa Demikian?
Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum pergi ke luar negeri.
Warga negara Indonesia (WNI) perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan. Berikut penjelasannya.
Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, pihak Ditjen Imigrasi merekomendasikan untuk melakukan penggantian paspor enam bulan sebelum masa berlaku habis. Alasannya karena banyak negara di dunia yang mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan untuk bepergian ke negara mereka.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, pihak yang bersangkutan berisiko ditolak masuk ke negara tujuan.
Menurut situs resmi Imigrasi, penggunaan paspor Republik Indonesia sebagai dokumen resmi negara tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara. Peraturan tentang masa berlaku (validity) paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku’. Lalu, di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1), tertulis bahwa ‘Yang dimaksud dengan "dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku" adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir’.
Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Meski demikian, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia, tetapi masa berlaku paspor RI-nya kurang dari 6 (enam) bulan, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia. Sehingga, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.
Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan juga Berlaku untuk WNA yang Ingin ke Indonesia
Selain itu, Indonesia juga mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.
"Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam situs Imigrasi.
"Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri," ujar Achmad.