Masa Jabatan MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, I Dewa Gede Palguna Ketua
JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diperpanjang selama setahun hingga 31 Desember 2025. Semula, masa jabatan MKMK akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Dengan perpanjangan jabatan ini, I Dewa Gede Palguna akan tetap menjabat sebagai ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota.
"Kita beri kepercayaan kembali untuk memberikan tugas pengawasan kepada kita semua," ujar Suhartoyo saat memberikan sambutan usai pengucapan sumpah tiga anggota MKMK di Gedung C Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo mengatakan, masa jabatan MKMK diperpanjang untuk melengkapi kebutuhan pengawasan terhadap MK, khususnya saat lembaga tersebut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
"Kami berharap keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan semakin melengkapi, sekaligus menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik kepada Mahkamah Konstitusi, terutama sepanjang penanganan perkara PHP (perselisihan hasil pemilihan) kepala daerah," ujar Suhartoyo.
Sementara, usai pengucapan sumpah jabatan, I Dewa Gede Palguna mengatakan, ketiga anggota MKMK ini mulai bekerja dengan rapat singkat pemilihan ketua.
"Disepakati bahwa struktur MKMK masih tetap seperti semua, terdiri atas tiga orang, dan saya ditunjuk oleh para yang mulia di samping-samping saya sebagai ketua, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris, dan Prof Yuliandri sebagai anggota," ucapnya.