Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berakhir, Puluhan Tersangka Masih Belum Ditahan
JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 berakhir pada Desember mendatang. Namun, puluhan tersangka kasus korupsi belum ditahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan puluhan tersangka belum ditahan, salah satunya karena masih buron.
"Yang jelas KPK tidak akan berakhir meskipun pimpinannya terus berganti. Insya Allah KPK akan tetap ada. Bahwa ada tersangka yang belum ditahan sampai saat ini memang ada beberapa faktor," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Tessa mengatakan, selain beberapa tersangka yang masih buron, sejumlah tersangka belum ditahan lantaran lingkup perkaranya tengah dikembangkan.
Karenanya, ia mengatakan, penyidik perlu fokus dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang melibatkan puluhan tersangka tersebut.
"Ada faktor-faktor nonteknis seperti tersangka buron, maupun memang perkaranya itu sendiri scoop-nya cukup besar kayak Papua atau cukup banyak, perkara RW (Rita Widyasari) di Kalimantan itu nilainya cukup fantastis," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, Pimpinan KPK periode 2024-2029 akan menyelesaikan sisa puluhan tersangka yang belum ditahan tersebut. Ia berharap, hal tersebut dapat meningkatkan semangat pimpinan baru KPK.
"Jadi itu akan menjadi tugas bagi pimpinan KPK yang akan datang untuk dapat segera meningkatkan kalau kendaraan itu gasnya harus lebih dikencangkan dan bisa membuka simpul-simpul permasalahan yang ada baik di internal maupun eksternal," ucap dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sebanyak 43 tersangka kasus korupsi di era Pimpinan KPK 2019-2024 belum ditahan. Data tersebut belum data akhir mengingat KPK terus mengembangkan perkara.
Dari 43 tersangka tersebut, mayoritas tersangka yang belum ditahan berasal dari perkara kasus suap Dana Hibah Pemprov Jawa Timur yaitu sebanyak 21 orang.
Berikut ini rinciannya