Masa Penahanan Tom Lembong Diperpanjang karena Kejagung Masih Lengkapi Berkas

Masa Penahanan Tom Lembong Diperpanjang karena Kejagung Masih Lengkapi Berkas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf, mengonfirmasi perpanjangan penahanan Tom oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Iya, sudah diperpanjang (masa penahanan),” ujar Ari, saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2025).

Ari tidak menyebutkan kapan perpanjangan ini dilakukan.

Namun, dia menilai masa penahanan Tom terasa cukup lama karena pihaknya juga sudah menunggu berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.

“Memang kelamaan, kami menunggu sidangnya,” lanjut Ari.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menuturkan bahwa masa penahanan Tom diperpanjang karena proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Masih berproses penyidikan dan pemberkasannya (untuk tersangka Tom Lembong),” kata Harli.

Dia memastikan bahwa masa penahanan Tom sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP.

Berdasarkan Pasal 24, lama masa tahanan maksimal adalah 60 hari.

Sementara itu, masa penahanan kembali diatur dalam Pasal 29 KUHAP jika ada hal-hal mendesak.

(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena, pertama tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Lama penahanan ditetapkan selama 30 hari dengan tambahan masa perpanjangan selama 30 hari.

“(Perpanjangan karena Pasal 29) terhadap perkara yang diancam pidana penjara 9 tahun atau lebih,” ujar Harli.

Dia menegaskan bahwa penyidik akan cermat terkait dengan lamanya masa penahanan.

Sementara itu, Tom juga akan diperiksa lagi sebagai saksi dugaan korupsi impor gula terhadap berkas perkara yang melibatkan tersangka Charles Sitorus.

Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) di Kejaksaan Agung.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.

Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.

Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim praperadilan.

Sumber