Masa Pencegahan Firli Bahuri ke LN Habis, Imigrasi Bisa Perpanjang Asal...
Ditjen Imigrasi buka suara terkait masa pencegahan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang berakhir pada Desember 2024. Imigrasi menyebutkan masa pencegahan bisa diperpanjang bergantung pada institusi pemohon yang menangani kasus Firli.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan. Artinya, berlaku 2 kali 6 bulan," kata Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
Kendati demikian, pencekalan terhadap Firli bisa diperpanjang jika institusi terkait menyatakan status eks Ketua KPK itu itu sebagai DPO. Godam mengatakan perpanjangan pencegahan kepada Firli memungkinkan. "Namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon," kata dia.
Adapun Firli sempat dicegah ke luar negeri pada November 2023. Kemudian, Bareskrim Polri mengajukan perpanjangan pencegahan Firli ke Ditjen Imigrasi sampai Desember 2024.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Silmy menjelaskan, dari permohonan ini, pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan. Menurut dia, permohonan ini merupakan perpanjangan yang kedua.
"Mengenai waktu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," jelas Silmy.