Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Ibu di Halmahera Barat Ditetapkan 14 Hari
HALMAHERA BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, telah menetapkan masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Api Ibu selama 14 hari.
Keputusan ini diambil menyusul peningkatan status Gunung Ibu dari level III Siaga menjadi level IV Awas.
"Berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2025 hingga tanggal 28 Januari 2025," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Pemkab Halmahera Barat yang diterima pada Kamis (16/1/2025).
Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa Pos Komando Tanggap Darurat bencana erupsi Gunung Api Ibu, yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Halmahera Barat Nomor 108/KPTS/VI//2024, akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan masa tanggap darurat ini dilakukan setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat bersama TNI, Polri, unsur Forkopimda, dan lintas sektor melakukan pemantauan di lokasi kejadian serta hasil rapat koordinasi darurat.
"Sehingga, Bupati James Uang langsung mengeluarkan SK penetapan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Api Ibu di Kabupaten Halmahera Barat," ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi dampak dari erupsi Gunung Ibu.