Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Masa tugas MKMK diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang," ujarnya.

Suhartoyo berharap keberadaan MKMK akan semakin melengkapi tugas MK. Selain itu, kata dia, juga untuk menjawab kebutuhan kelembagaan dan harap publik ke MK.

"Terutama sepanjang penanganan perkara PHP Kepala Daerah," kata Suhartoyo.

Perpanjangan masa tugas MKMK itu tertuang dalam Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Keputusan itu ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, MKMK yang beranggotakan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi) menjalankan tugas sejak pengucapan sumpah di hadapan Ketua MK.

Diketahui, mereka akan membacakan sumpah hari ini, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Pengucapan sumpah akan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Sumber