Masalah Diprediksi Bakal Muncul jika Parliamentary Threshold 0 Persen, Apa Saja?

Masalah Diprediksi Bakal Muncul jika Parliamentary Threshold 0 Persen, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen dihapus menjadi 0 persen, maka akan menimbulkan masalah lain.

Menurutnya, dengan penghapusan parliamentary threshold, akan tercipta banyak fraksi kecil di DPR.

Hal tersebut disampaikan Cucun dalam acara Insight Hub PKB Vol 3 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

“Termasuk masalah parliamentary threshold (PT). Nah sekarang, kalau PT-nya dinolkan, presidential threshold segala macam, atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” ujar Cucun.

Cucun menjelaskan akan ada lebih banyak parpol yang lolos ke DPR jika ambang batasnya dihapus.

Sehingga, kata dia, dampak dari penghapusan parliamentary threshold akan berpengaruh pada pengambilan keputusan DPR.

“Sehingga pengambilan keputusan di dalam fraksinya itu tidak bulat, nah ini problem juga nanti ya,” ucapnya.

Selain itu, Cucun menyinggung dinamika politik yang terus berjalan.

Meski demikian, terkait perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini, segala pihak akan dimintai pendapat.

“Nanti public hearing beliau-beliau ini kan pasti akan terlibat, terlibat bagaimana memberikan masukan, kritis, melalui forum media ataupun kita undang ke DPR,” imbuh Cucun.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

“Menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin.

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol;

dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra.

Sumber