Masalah Over Kapasitas, Bamsoet Ingatkan Keamanan dan Ketertiban Lapas
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang signifikan dalam usaha menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Salah satu masalah yang paling mencolok adalah kemampuan narapidana, khususnya mereka yang telah dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, untuk terus beroperasi dalam jaringan kejahatan dari dalam penjara.
Selain itu, masalah over kapasitas penghuni lapas memperburuk situasi keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat saat ini sebanyak 271.385 orang mendekam di lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52,97% atau 135.823 orang merupakan merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.
"Berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat, di mana banyak narapidana terlibat dalam pengaturan aktivitas narkoba meskipun mereka berada di dalam lapas. Bahkan, beberapa narapidana yang divonis seumur hidup diketahui masih memiliki peran aktif dalam mengatur pasokan dan distribusi narkoba. Mereka menggunakan telepon seluler dan saluran komunikasi lainnya untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar penjara, menunjukkan bahwa kontrol yang seharusnya ada dari pihak lapas masih lemah," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Hal itu dikatakan Bamsoet usai bertemu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Jakarta, hari ini.
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menguraikan, over kapasitas penghuni lapas juga menjadi masalah yang signifikan. Kapasitas ideal lapas berkisar antara 120.000 hingga 140.000, sementara jumlah narapidana berjumlah 270.000 orang. Artinya, terjadi over kapasitas rutan di Indonesia sebesar 97%. Saat ini Indonesia memiliki 523 UPT Pemasyarakatan yang masih beroperasi. Terdiri dari 325 lapas, 33 lembaga pembinaan khusus, dan 165 rutan.
"Over kapasitas lapas ini menjadi salah satu penyebab utama mengapa penegakan hukum di dalam lapas menjadi sulit. Hal ini tidak hanya menyebabkan kondisi hidup yang tidak manusiawi, tetapi juga meningkatkan risiko konflik antar narapidana. Selain, semakin mempersulit serta mengurangi kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan yang efektif," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan sejumlah perbaikan. Pertama, pemerintah perlu mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan pemasyarakatan di Indonesia, termasuk pendataan dan klasifikasi narapidana berdasarkan jenis kejahatan. Dengan cara ini pengawasan dapat lebih efektif.
Kedua, pelaksanaan rehabilitasi sosial dan program pendukung bagi narapidana sebelum mereka kembali ke masyarakat harus diperkuat. Ini mencakup kerja sama dengan institusi sosial dan organisasi non-pemerintah untuk mendukung reintegrasi yang lebih halus.
"Ketiga, ada kebutuhan mendesak untuk membangun tambahan fasilitas lapas dan rutan guna mengatasi masalah over kapasitas. Pembangunan lapas baru dan renovasi pada lembaga yang sudah ada harus menjadi prioritas, diikuti dengan peningkatan jumlah petugas dan pelatihan mereka untuk menangani dinamika lapas yang semakin kompleks," pungkas Bamsoet.
Lihat juga video Yasonna Sebut Lapas Penuh Gegara Pecandu Narkoba ‘Dibandarkan’
[Gambas Video 20detik]