Masalah Tambang Emas di Waserawi, Anggota DPRK Manokwari Ingatkan soal Hak Warga Sekitar
MANOKWARI, KOMPAS.com - Anggota DPRK Manokwari dari Jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) menegaskan bahwa tambang emas ilegal di kawasan Waserawi merupakan bagian dari lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi keluarga, terutama masyarakat adat pemilik hak wilayah.
"Masyarakat butuh makan, kami punya masyarakat pemilik hak wilayah ini sebenarnya bingung. Memang betul ada hukum negara, tetapi ada juga wilayah hukum adat," kata Anggota DPRK Jalur Otsus, Soleman Mansene, Senin (20/1/2025).
Soleman mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari agar mengambil langkah memastikan bahwa masyarakat yang bekerja di kawasan tambang emas dapat melakukannya dengan aman.
"Jangan lagi disebut ilegal, tetapi legal supaya masyarakat bekerja dengan baik. Kasihan masyarakat dibuat begitu," ujarnya.
Soleman akan membangun komunikasi dengan pimpinan kepolisian di Papua Barat agar membicarakan hal ini.
"Kemarin saya dapat kabar bahwa ada beberapa penambang yang ditahan sama polisi dan juga ekskavator," katanya.
Soleman mengatakan, pemerintah dan kepolisian seharusnya melakukan mekanisme pendaftaran setiap orang yang masuk ke lokasi tambang emas agar dapat dikontrol bersama.
"Saya mau ketemu dengan Bapak Kapolda untuk mau bicara isi hati masyarakat karena itu mengurangi pengangguran," ucapnya.
Hingga saat ini, aktivitas tambang emas masih berlangsung di kawasan Wareswi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Para penambang dari berbagai daerah masuk ke lokasi tersebut.
"Bagi pemilik hak wilayah, setiap pemodal yang masuk tambang di lokasinya harus membayar uang Rp 300 juta setiap bulan," kata dia.