Masif Pertemuan Kades di Jateng Jelang Pilkada, Bawaslu Belum Temukan Bukti Pelanggaran
SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah mengungkap penyebab konsolidasi kepala desa (kades) yang masif terjadi belakangan sulit ditetapkan menjadi kasus pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengakui ada kesamaan pola kejadian yang bertema "Silaturahmi dan Konsolidasi" oleh kades dan perangkat desa di beberapa daerah.
Namun sampai sekarang masih belum ada bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan temuan sekaligus laporan itu sebagai pelanggaran. Sehingga statusnya masih dugaan pelanggaran.
"Setelah dilakukan penelusuran oleh teman-teman (Bawaslu) di kabupaten kota, bahwa kegiatan itu, baik dari pengawasan langsung, maupun dari hasil video dan sebagainya, termasuk hasil klarifikasi dan sebagainya, di situ belum ada 1 pun yang mengarah terhadap mendukung salah satu paslon," kata Husain melalui sambungan telepon, Rabu (6/11/2024).
Kesamaan pola lainnya yakni perkumpulan kades daerah tertentu diadakan di luar daerahnya. Misalnya paguyuban kepala desa (PKD) Kendal berkumpul di Graha Padma Semarang pada Kamis (17/10/2024).
Kemudian PKD Pemalang dan Tegal berkumpul di Hotel Grand Wiradesa, Pekalongan pada Selasa (22/10/2024).
"Masih proses itu di Banyumas, Kebumen, terus Kabupaten Pekalongan. Kabupaten Pekalongan itu melibatkan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal. Ada juga di Kota Semarang yang kemarin sempat viral itu," ungkap dia.
Selain penelusuran terhadap beberapa kepala desa, Bawaslu juga masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait. Tak terkecuali mencari keterangan dari ahli.
"Ahli itu biasanya diambil dari akademisi ataupun profesional yang paham tentang apa ya kompetensi dia sebagai ahli pidana atau ahli bahasa atau apa lah begitu," kata Husain.
Menurut penelusuran sementara, kegiatan itu masih dianggap murni kegiatan paguyuban kepala desa dalam acara konsolidasi atau silaturahim organisasi tersebut.
Sebabnya saat pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Semarang di sebuah Hotel bintang lima tidak ditemukan alat peraga kampanye, tidak ada sambutan yang atau pidato yang mengajak memilih pada salah satu paslon.
"Jadi, kegiatan itu setelah Bawaslu Kota Semarang datang itu pun langsung membubarkan diri. Dalam artian, tidak ada unsur kampanye apa pun di dalam kegiatan itu pada saat itu," ujar dia.
Kemudian setelah dilakukan penelusuran ke beberapa kabupaten oleh Bawaslu kabupaten/kota, timnya mendapat jawaban dari kades-kades yang datang dalam acara itu.
"Mereka tidak merasa diajak atau merasa mendukung pada salah satu pasangan calon. Jadi, proses penelusuran itu belum membuahkan hasil. Belum bisa dinyatakan salah satu pidana pemilihan maupun netralitas kepala desa," kata dia.
Diberitakan, Bawaslu Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) yang digelar di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang, Rabu (23/10/2024) malam.
Bawaslu menduga pertemuan ini terdapat muatan untuk memobilisasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu dalam Pilkada Jateng 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, menurut pengakuan sejumlah kades yang sempat ditanyai Bawaslu, pertemuan itu merupakan ajang silaturahmi.
"Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’," ujarnya, Jumat (25/10/2024).
Selain di Semarang, penggerebekan pertemuan kades juga terjadi di Banyumas.