Masih Ada Truk Bandel Langgar Jam Operasi di Tangerang, 9 Kendaraan Ditilang
Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan masih ada kendaraan tambang yang melanggar aturan dalam beraktivitas. Polisi mengungkap sejak masa pemberhentian aktivitas dari 8-11 November kemarin pasca kecelakaan masih ada yang melanggar dan akhirnya ditilang.
"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan, Selasa (12/11/2024).
Zain menjelaskan tindakan tilang ini dilakukan lantaran kendaraan tambang ini telah melanggar jam operasional sesuai Perbup nomor 12 tahun 2022 dan Perwal nomor 93 tahun 2022. Selain itu, kata dia, kendaraan oni juga tidak lengkapnya surat-surat seperti STNK, SIM pengemudi dan KIR.
"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," terang Zain.
Dia pun meminta kendaraan tambang ini dapat patuh terhadap aturan yang diberikan. Dia turut menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi kendaraan tambang yang masih melanggar.
"Kita (kepolisian) minta, patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putarbalikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan," tuturnya.
Dia juga menyampaikan kepolisian bersama jajaran Forkopimda mulai dari Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, TNI Kadishub Kab dan Kota Tangerang dan Para Camat telah sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya. Perpanjangan ini diberlakukan selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga Kamis (14/11) mendatang.
"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," ucap Zain.
Terakhir, dia menyampaikan terhadap perusahaan angkutan wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan. Hal ini ditujukan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang ke depan.
Dia juga meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara terlebih saat jam operasional kendaraan tambang. Dia mengimbau masyarakat tak segan melapor jika melihat ada kendaraan tambang yang melanggar.
"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang," jelas Zain.
"Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," imbuhnya.
Simak juga Video ‘Fakta-fakta Truk Tanah Lindas Bocah di Teluknaga Tangerang’
[Gambas Video 20detik]