Masih Uji Coba, Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024
KOMPAS.com - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melakukan uji coba nasional penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan pemohon memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.
Merujuk pada Instagram resmi Satlantas Restro Bekasi Kota, syarat tersebut berlaku mulai 1 November 2024.
Dengan demikian kini untuk membuat SIM harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif terlebih dahulu.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.